Penangkapan dan Penahanan Boasa Simanjuntak Titipan

    Penangkapan dan Penahanan Boasa Simanjuntak Titipan
    Boasa Simanjuntak pada saat ditangkap dan ditahan Polrestabes Medan, (26/10).

    MEDAN - Penangkapan pengacara Boasa Simanjuntak oleh Polrestabes Medan terlalu dipaksakan. Hal itu dijelaskan oleh Ali Filliang selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarganya.

    Saat dijumpai di Polrestabes Medan, Ali menyampaikan bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan diduga melaksankan tugasnya tidak sesuai dengan SOP.

    "Kita menyikapi penangkapan yang dilakukan Polrestabes Medan pada tanggal (26/10), tepatnya semalam sore. Menurut kita terlalu tergesah - gesah, dan kita sangat menyayangkan penangkapan itu, " ungkap Ali, Jum'at (27/10).

    Ali juga mengatakan, kinerja Polrestabes Medan melanggar Perkap yang sudah ditentukan.

    "Peraturan Kapolri, pasal 58 mengatakan harus atau dilakukan pemanggilan dulu terhadap tersangka, pasal 59 mengatakan bisa tidak dengan panggilan kalau tersangka tidak kooperatif. Tapi klien kami, Boasa Simanjuntak dalam seluruh panggilan kepolisian yang dilakukan penyidik, dia tetap koperatif, " sambungnya.

    Ali juga membenarkan kliennya ada membuat video, namun dalam video yang dipersoalkan tidak menyebutkan nama seseorang.

    "Dalam video yang disampaikan dipemeriksaan, tidak ada ditujukan kepada siapapun, tidak ada ditujukan pada satu orang tertentu, maka harus diuji dulu, " tegas Ali.

    Masih Ali, berdasarkan perkap, terlapor harus dipanggil dulu sebagai tersangka dan diperiksa, barulah dilakukan penahanan.

    "Sementara itu, dalam kasus yang menimpa Boasa sesuai dengan SPDP, Boasa Simanjuntak ditangkap terlebih dahulu baru keluar SPDP. Penangkapan jam 16:20 wib, SPDP nya diserahkan jam 18:00 Wib. Masa ditangkap dulu baru SPDP diserahkan, " Tanya Ali dengan nada bingung.

    Diketahui, Boasa sendiri menolak berita acara pidana yang dibuat oleh Polrestabes Medan dan hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya.

    "Dan semalam juga dia menolak berita acara pemeriksaan tersangka, " tegas Ali.

    Kuasa hukum Boasa Simanjuntak akan melawan tindakan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan, karena diduga menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan SOP. Ali akan melaporkannya ke Propam Polda Sumatera Utara dan ke Wasidik.

    "Sudah kita siap kan itu, upaya hukum apapun akan kami lakukan, " cetusnya.

    Diakhir wawancaranya, Ali menegaskan bahwa kasus Boasa Simanjuntak terlalu dipaksakan.

    "Kalau menurut saya seperti itu, " tutupnya.

    Penangkapan dan penahanan Boasa Simanjuntak juga mendapat pandangan tajam dari Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia.

    Direktur Eksekutif Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, SH menyebutkan kasus Boasa Simanjuntak adalah titipan.

    "Saya melihat kasus ini adalah kasus pesanan bukan kasus penegakan hukum murni, karena saya lihat rekamannya tidak satupun ada menyebutkan nama seseorang, " ungkap Abdul Salam.

    Diketahui, Polrestabes Medan dalam menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi ahli. Pernyataan itu sontak dibantah oleh  Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian RI.

    "Ahli apa, ahli bahasa apa?, Kalau pakai bahasa manusia tidak mungkin kasusnya duduk, karena tidak menyebutkan nama siapapun.
    Sudah itu dia tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, langsung ditangkap. Berartikan dihilangkan haknya untuk membela diri, karena dia orang hawam, " Ungkapnya dengan nada heran.

    Abdul Salam Karim juga mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Jakarta, pada saat itu Budi Gunawan yang dipanggil sebagai tersangka melakukan upaya praperadilan.

    "Budi Gunawan, kasus besar. Dia dipanggil sebagai tersangka dulu, dia pembelaan diri dilakukan gugatan praperadilan, tapi kalau untuk kasus si Boasa ini saya melihat tidak dikasih hak untuk pembelaan diri, " terangnya.

    "Jadi saya menganggap kurangnya pengawasan, Kapoldasu yang baru inipun untuk melakukan pengawasan terhadap Polrestabes Medan, Irwasda juga saya dengar jabatannya kosong, jadi sehingga banyak penyidik yang nakal yang berusaha mengkriminalisasi berdasarkan pesanan, saya minta dalam kasus ini dan untuk kasus yang lain juga dilakukan penegakan hukum yang tegas, seperti kasus Sambo dilakukan PTDH, " pintanya.

    "Tetapi untuk penyidik - penyidik yang nakal seperti ini belum pernah ada dilakukan PTDH, " Cetusnya.

    Pria yang disapa Pak Haji ini juga mengusulkan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas kepada personil yang mempermainkan hukum.

    "Ini usulan saya, dilakukan PTDH supaya ada efek jera untuk penyidik - penyidik yang nakal ini, " Sarannya.

    Dalam kasus Boasa Simanjuntak ini, pihak kuasa hukumnya akan melaporkan dan mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu Mabes Polri.

    "Akan dilaporkan ke irwasda, Irwasum supaya dilakukan tindakan tegas, karena saya banyak melihat kasus - kasus di Polrestabes Medan ini yang diintervensi, yang tidak bisa duduk dipaksakan menjadi tersangka. Penetapan tersangka harus memenuhi syarat - syarat, kalau saya melihat ini amat tidak profesional, " tegasnya.

    Terkait SPDP yang terlebih dahulu keluar dari pada surat penangkapan, Pak Haji menyebutkan itu suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan.

    "Itu menyalahi, karena mungkin kepanikan mereka. Karena kejahatan itu tidak akan sempurnah disusun, sehingga SPDPnya, mengeluarkan surat penangkapan tanpa ada panggilan sebagai tersangka, inikan laporan tentang ITE bukan perampok, bukan teroris untuk langsung ditangkap. Kalau saya lihat, dia sudah dipanggil sebagai saksi dan dia koperatif, yang tidak kooperatif ya penyidiknya, inilah yang namanya mengkriminalisasi, jadi penyidik - penyidik yang begini harus ditindak tegas, " harap Pak Haji.

    Terakhir, kepada awak media Pak Haji berpesan agar memeriksa penyidik yang menangani kasus Boasa Simanjuntak agar ada efek jera.

    "Usulan saya supaya jangan merugikan masyarakat, kalau bisa dipecat polisi - polisi begini. Kenapa pihak Polda Sumut tidak mengawasi Polrestabes Medan, karena kerap kali melakukan pemaksaan terhadap kasus, " tutupnya.

    Sebelumnya dikabarkan,
    Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid Gg Murni Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan.

    Ia ditangkap diduga karena membuat postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 – 07 – 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Rapat Koordinasi dalam Rangka Penyelamatan...

    Artikel Berikutnya

    Persalinan Berujung Maut, Ini Penjelasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami