SIMALUNGUN-Demi kenyamanan wisatawan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) dibawah 300 Gross Ton (GT) dilarang berlayar jika kecepatan angin mencapai 15 hingga 16 knot khususnya di lintasan Tigaras-Simanindo dan sebaliknya
Penegasan itu kembali disampaikan Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata menyikapi viralnya percikan ombak masuk sampai ke dalam Kapal Motor Penyeberangan (KMP) di lintasan Tigaras-Simanindo, Selasa (03/09/2024)
Rijaya Simarmata juga menyampaikan, dalam beberapa minggu belakangan ini kecepatan angin di perairan Danau Toba cukup tinggi khususnya di lintasan Tigaras-Simanindo Sehingga penyeberangan menjadi terganggu saat berlayar.
Untuk itu dan demi keselamatan pengguna jasa dan penumpang, KMP Sumut I, KMP Sumut II dan juga KMP Julaga Tamba diizinkan berlayar apabila kecepatan angin dibawah 15 Knot. Sementara untuk Kapal motor penumpang diizinkan berlayar jika kecepatan angin dibawah 10 Knot, ” ungkapnya.
Oleh karena itu, Rijaya meminta seluruh kawilker agar lebih tegas lagi dalam memberangkatkan Kapal Motor Penyeberangan dan kapal motor penumpang. Pastikan kapal telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain itu, jangan ada lagi Kapal Motor Penyeberangan yang berlayar tidak menutup ramp door dengan rapat, ”tegas Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata
Diakuinya, kejadian ombak yang cukup besar 27 Agustus 2024 lalu, bahwa kecepatan angin memang sudah mencapai 15 Knot lebih setelah KMP Sumut II berangkat dari pelabuhan Tigaras menuju Simanindo dan sudah dilakukan penundaan berlayar sebelumnya
"Namun saat kapal berada di tengah danau, kecepatan angin naik menjadi 17 Knot lebih. Akibatnya percikan ombak masuk sampai ke dalam Kapal Motor Penyeberangan itu, ditambah lagi ramp doornya tidak ditutup, ” katanya. (KARMEL)