DELISERDANG – Seorang guru yang berstatus terdakwa berinisial HS (36) akhirnya menerima vonis 1 bulan percobaan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. HS tampak tenang dan lega saat menyatakan menerima keputusan tersebut. “Saya terima, ” ucapnya singkat dalam ruang sidang, yang langsung diamini oleh kuasa hukumnya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Selama proses persidangan, HS dinilai kooperatif, sopan, dan menunjukkan itikad baik dengan membuka komunikasi kepada pihak pelapor. Sikap ini menunjukkan bagaimana HS berusaha menyelesaikan permasalahan dengan cara yang prospek dan bijaksana.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh pelapor berinisial YS, yang duduk di belakang terdakwa. YS hadir didampingi oleh suaminya. Meski berada dalam situasi yang berlawanan, suasana sidang berjalan kondusif tanpa ketegangan berarti. Hal ini mencerminkan adanya ruang komunikasi yang tetap terjaga di antara kedua belah pihak, sesuatu yang jarang terjadi dalam kasus serupa.
HS menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan perundungan (bullying) yang dialami oleh anaknya, yang diduga dilakukan oleh anak pelapor. Situasi tersebut kemudian memicu konflik yang berakhir pada proses hukum. Meski kini telah divonis, HS merasa bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan belum selesai.
HS menyatakan akan segera mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan laporan dugaan kasus perundungan yang dialami oleh anaknya. “Saya sudah divonis tidak ditahan, " ungkapnya kepada awak media.
Lanjut HS, Polda sudah mengeluarkan SP2HP terkait laporannya dan itu terlampir dalam pledoi.
"Kasus ini karena sebab dan akibat. Sebabnya, Anak saya dibully terlebih dahulu oleh anak YS, " ujar HS.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan dan martabat, terutama dalam konflik yang melibatkan anak-anak. Sikap HS yang kooperatif dan fokus pada upaya hukum dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. Dengan vonis ini, HS berharap keadilan yang lebih luas dapat tercapai, baik untuk dirinya maupun keluarganya.
Sebelumnya diberitakan media ini,
Sungguh malang nasib HS (36), wanita yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. Pasalnya, Dia dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Dijelaskan HS, bermula anaknya bernama ZA (7) dibully oleh 5 temannya. tidak hanya itu, ZA dibawa ke rumah kosong dan ditelanjangi serta alat kelaminnya di Pegang - pegang.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib, anak saya bernama ZA alias KAR pulang ke rumah dalam keadaan menangis, menjerit-jerit ketakutan dengan wajah pucat mengadu kepada saya bahwasannya (Aca) dan RAP mengajak teman-temannya yang lain untuk membully anak saya dengan mengatakan, 'YuK, Kita Bully dia (KAR)', selanjutnya (Aca), RAP Dkk membawa anak saya ke rumah kosong dengan dibopong beramai-ramai (sekitar 5 orang anak) selanjutnya menelanjangi dan memegang/memainkan alat kelamin anak saya, " ucap HS kepada awak media, Jum'at (23/8/2024)sekira pukul 17:00 wib.
Lebih lanjut, HS menjelaskan kelima anak-anak tersebut yang menelanjangi dan memainkan alat kelamin anaknya inisial Aca (9), anak dari YSS, RAI (13), RAP (11) AL (10), OD (8).
"Karena aduan anak saya tersebut diatas dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak saya, saya langsung mendatangi ke rumah kosong tersebut dan melihat kelima anak yang membully anak saya sedang duduk di tembok rumah kosong dalam posisi berjejer/berbaris dengan urutan dari kanan saya RAP, OD, RAS (ACA), RAU, AL, selanjutnya saya bertanya kepada mereka dan menegurnya, " sambung HS.
Akibat dari anak HS yang ditelanjangi dan dipegang kemaluannya, malam harinya anak HS mengigau dan menjerit hingga demam tinggi. (Alam)